COD dalam Islam: Haram atau Sah? Perspektif Ustad Dwi Condro dan Buya Yahya

COD Haram atau Sah?
COD Haram atau Sah?

Apakah kamu sering melakukan transaksi jual beli online dengan menggunakan sistem COD? Jika iya, kamu mungkin pernah mendengar kabar kontroversial bahwa COD dianggap haram dalam Islam. 

Tentu saja, kabar ini mengundang banyak perdebatan di kalangan masyarakat, terutama bagi mereka yang sering menggunakan sistem pembayaran ini. Namun, apa sebenarnya alasan di balik anggapan bahwa COD haram? 

Apakah benar bahwa COD mempertemukan hutang dengan hutang sehingga dianggap sebagai hutang bertemu hutang? Ataukah ada argumen lain yang dapat menguatkan pandangan bahwa COD sebenarnya sah dalam Islam? 

Mari kita simak lebih lanjut tentang isu ini dan cari tahu pandangan dari beberapa tokoh agama yang memiliki pendapat berbeda.

Wah, menarik sekali untuk membahas tentang sistem COD dalam Islam! Seperti yang kita tahu, COD adalah salah satu sistem pembayaran yang sangat mudah dan praktis dalam jual beli online. Dengan sistem ini, pembeli bisa membayar pada saat barang diterima, sehingga tidak perlu keluar rumah atau memiliki rekening bank. Tentu saja, hal ini sangat memudahkan bagi orang-orang yang sibuk atau malas keluar rumah.

Namun, baru-baru ini, ada kabar yang menyebutkan bahwa COD haram dalam Islam. Kabar ini muncul setelah seorang ustad yang bernama Ustad Dwi Condro mengungkapkan pendapatnya tentang sistem COD dalam sebuah video di akun Instagram @pembasmi.kehaluan.reall. Menurut beliau, COD dianggap haram karena mempertemukan hutang dengan hutang.

Menurut beliau, pada saat akad atau perjanjian, pembeli tidak langsung dibayar, sehingga dianggap hutang. Kemudian, si pengirim mengirim barang dan itu memerlukan waktu, sehingga barang tidak langsung diterima oleh pembeli dan juga dianggap hutang. Dengan demikian, COD dianggap sebagai hutang bertemu hutang, karena baik pembeli maupun penjual saling berhutang satu sama lain. Dan menurut beliau, tunda bertemu tunda maka hukumnya haram.

Namun, ada juga pendapat lain dari Buya Yahya, yang mengatakan bahwa transaksi COD adalah sah, selama barang yang diperjualbelikan bukan emas atau perak. Menurutnya, pembeli harus siap menerima risiko yang ada dalam sistem COD.

Saya sendiri tidak tahu apakah COD haram atau tidak, tapi meski begitu tidak akan menghentikan saya untuk menggunakan sistem ini. Terlepas dari bagaimana hukumnya, COD telah memberi kita banyak kemudahan. Namun, tentu saja, sistem ini juga memiliki kekurangan, terutama bagi si penjual.

Sebagai pembeli, kita harus lebih sadar diri lagi dan menggunakan sistem COD dengan bijak. Kita harus menghargai usaha dan waktu yang telah dikeluarkan oleh si penjual. Jangan hanya berpikir tentang keuntungan kita sendiri, tetapi juga tentang kerugian yang mungkin dialami oleh si penjual. Oleh karena itu, mari kita gunakan sistem COD dengan bijak dan bertanggung jawab.

--***--

Yup, artikel ini bersumber dari postingan harrywjyy di forum kaskus.co.id! Dan kalau kamu juga seorang kaskuser, jangan lupa untuk memberikan banyak cendol kepada TS! Ini sangat mengasyikkan!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar

Plisss...
Jangan nyepam (spam), jangan promosi (apapun itu), jangan SARA, jangan OOT...

Mohon kerja samanya, berikan komentar yang berbobot dan bermanfaat bagi semua... ^^

Artikel Unggulan

Panduan Makan Sehat bagi Generasi Z: Tips Mudah untuk Menjaga Energi dan Kesehatan

Menjaga Kesehatan dan Energi saat Berlatih: Nutrisi Penting untuk Atlet Generasi Z Gaya hidup aktif dan olahraga merupakan hal yang sangat p...

Paling Populer dalam Sebulan