[Info] Cara Mencari SKTS dan SKPD


Pernah ada yang tanya,

"Apa sih Surat Keterangan Tinggal Sementara (SKTS) dan Surat Keterangan Pindah Datang (SKPD)...???"
"Lalu bagaimana cara mencarinya...???"

SKTS adalah surat keterangan yang dikeluarkan oleh instansi pelaksana, dalam hal ini Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil). Manfaat SKTS adalah sebagai bukti lapor diri penduduk luar kota selama berada di kota atau wilayah tinggal saat ini. Dengan demikian, penduduk tersebut akan mendapatkan kemudahan pertolongan apabila mendapatkan musibah. Selain itu, SKTS juga sebagai bukti identitas kependudukan sementara. SKTS merupakan syarat pengganti surat keterangan pindah jika yang bersangkutan berkeinginan menjadi penduduk tempat tinggal saat ini. Masa berlaku SKTS paling lama satu tahun dan tidak bisa diperpanjang, kecuali bagi pelajar dan mahasiswa.

Untuk mendapatkan SKTS, pemohon atau yang dikuasakan silahkan datang ke kelurahan, membawa syarat syarat sebagai berikut :
  1. Bagi yang sudah memiliki KTP/wajib KTP
    • Surat pengantar dari RT/RW.
    • KTP asli daerah asal
    • Pasfoto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar (tampak wajah meliputi 70% bidang foto).
  2. Bagi penduduk selain pelajar dan mahasiswa
    • Surat pengantar RT/RW.
    • KTP/KK daerah asal (jika diperlukan).
    • Kartu pegawai/karyawan atau identitas lain.
    • Pasfoto hitam putih ukuran 3x4 sebanyak tiga lembar (tampak wajah meliputi 70% bidang foto).
Sementara SKPD adalah surat yang dikeluarkan oleh Disdukcapil setempat bagi warga yang melaporkan kedatangan di kota/kabupaten sebagai penduduk. Manfaat SKPD adalah sebagai bukti lapor diri kedatangan bagi penduduk luar kota dalam mengurus kependudukannya. SKPD juga sebagai dasar proses penerbitan KK dan KTP tempat tinggal baru.

Untuk mendapatkannya, pemehon atau yang dikuasakan datang ke kelurahan, membawa syarat syarat sebagai berikut :
  • Pengantar RT/RW.
  • Berkas formulir berupa permohonan KK, KTP, kedatangan yang ditandatangani lurah.
  • Surat keterangan pindah.
  • Fotokopi dokumen pendukung, yakni surat nikah dan kutipan akta kelahiran.
Masa berlaku SKPD adalah maksimal 30 hari.




 *.:。✿ Don't forget to come back again ✿.。.:*






Visit Wahyudi Blog !


1 komentar:

Plisss...
Jangan nyepam (spam), jangan promosi (apapun itu), jangan SARA, jangan OOT...

Mohon kerja samanya, berikan komentar yang berbobot dan bermanfaat bagi semua... ^^

Artikel Unggulan

Panduan Makan Sehat bagi Generasi Z: Tips Mudah untuk Menjaga Energi dan Kesehatan

Menjaga Kesehatan dan Energi saat Berlatih: Nutrisi Penting untuk Atlet Generasi Z Gaya hidup aktif dan olahraga merupakan hal yang sangat p...

Paling Populer dalam Sebulan